Senin, 12 November 2018

Misbakhun Menanggapi sebuah tudingan dari Andi Arief


Dalam tulisannya di Twitter, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menyebut politikus Partai Golkar terkait Misbakhun adalah otak penerbitan artikel Asia Sentinel yang menyudutkan pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan isu Misbakhun korupsi pada skandal Bank Century. Misbakhun menagih bukti.

"Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal jenderal kardus, bicara soal mahar politik, semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," ujar Misbakhun di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Misbakhun mengungkapkan tak punya kuasa menggerakkan media asing seperti yang dituding oleh Wsekjen Partai Demokrat ,Andi Arief. Misbakhun menyebut dirinya juga bukan siapa-siapa bagi media asing. "Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century," tambahnya.

Misbakhun menegaskan, rekam jejak John Berthelsen selaku penulis artikel tidak hanya menulis soal skandal Century. Berthelsen disebut Misbakhun juga fokus mencermati skandal-skandal besar di negara lain.

"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," tegasnya.

Andi memang mengaitkan kasus Century dengan kasus Misbakhun. Andi Arief bahkan menyebut Misbakhun sebagai mantan napi. Dalam kasus Misbakhun, dia menegaskan sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.

"Saya bebas murni pada 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Andi Arief menyerang Misbakhun terkait pemberitaan Asia Sentinel. Menurut dia,Misbakhun ada di belakang berita media asing Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kasus Century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Century Misbakhun yang paham soal Century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi Arief.

"Hoaks, ini kabarnya kerjaan mantan napi LC bodong Century yang bayar media asing biar keren, seakan-akan pengamat asing bener. Dasar Miskabur bur," kata Andi dalam cuitan lainnya.

Berikutlah Artikel mengenai Kasus Misbakhun terkait dituduhnya Misbakhun korupsi.




Editor : Rafly Puhi

Minggu, 11 November 2018

Baca Sampai Akhir! Kasus yang menimpa Misbakhun Harus jadikan pelajaran Untuk Penguasa


Apa yang menimpa mantan anggota DPR dan salah seorang inisiator Hak Angket Kasus Bank Century Muhammad Misbakhun yang terkena Tuduhan kalau Misbakhun Korupsi harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun itu penguasanya. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak negeri ini yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus-kasus.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Sabtu (28/7/2012) sore ini. 

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan terkena dampaknya karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah satu seorang inisiator hak angket kasus Bank Century di DPR. 

Bambang kemudian mencontohkan kasus mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang mati di selokan. Mantan Presiden Filipina Arroyo yang menjadi pesakitan di pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara. 

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Kasus Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan Kalau Misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke sel tahanan dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus Misbakhun itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya menjadi Gubernur BI. 

Misbakhun dituding terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. 

Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK untuk Kasus Misbakhun yang menimpanya. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. 

Oleh sebab itu,  Semua tuduhan atas Misbakhun Korupsi Tidaklah Benar. Maka dari itu Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.



Editor : Rafly Puhi

Sabtu, 10 November 2018

Disaat Misbakhun Teringat Saat ditahan karena tuduhan




Mantan vokalis di DPR dalam kasus skandal Bank Century, Muhammad Misbakhun, Sabtu (27/4/2013) ini, teringat saat ia mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan Misbakhun Korupsi atas pemakaian L/C palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam. 

Kasus Misbakhun bermula dari tuduhan itu, ia divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Waktu itu, Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vokal mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu. 

Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengukuhkan hukumannya tetap 2 tahun untuk kasus Misbakhun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA membebaskannya secara murni semua tuduhannya itu. 

Kini, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran dan pindah ke Partai Golkar memberikan catatan kenangan dan maknanya saat mulai dipenjara. "Tiga tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini. 

Penjara, baginya, membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya. 

Karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya, tambah Misbakhun, harus habis di depan saya. "Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjutnya. 

Menurut Misbakhun, memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan menuduh Misbakhun Korupsi dalam proses PK, membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antarmanusia. 



Sumber : Kompas.com
Editor : Rafly Puhi