Selasa, 21 April 2020

4 Golongan Ini Berhak untuk Tidak Berpuasa, Siapa Saja Mereka?

Big News - Puasa merupakan satu dari sekian banyak kewajiban setiap kaum muslimin dan muslimat yang sudah memenuhi syarat.
Dengan tegas, perintah puasa ini datang dari Allah Swt seperti yang tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183).
Akan tetapi, karena puasa adalah sebuah ibadah menahan diri dari lapar, haus, hawa nafsu sejak terbit fajar sampai terbenam matahari, maka puasa membutuhkan kesiapan mental maupun fisik.
Maka dari itu, beberapa golongan berhak mendapat keringanan untuk Tidak Berpuasa karena beberapa sebab.
Di dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 Allah ta'aala berfirman:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu Tidak Berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia Tidak Berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184).
Berdasarkan ayat di atas, empat golongan yang berhak Tidak Berpuasa adalah sebagai berikut:
1. Orang sakit
Lanjutan ayat di atas, yakni Surah Al-Baqarah ayat 185 Allah berfirman:
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).
2. Musafir
Jika perjalanan seorang musafir itu tidak untuk maksiat, maka ia berhak untuk Tidak Berpuasa.
Dalam satu hadis dikatakan, "Kami pernah bersafar bersama Rasulullah saw, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang Tidak Berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya." (HR. Muslim).
3. Orang yang sudah tua renta
Sebagaimana yang disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 di atas, orang yang sudah tua renta kemungkinan besar akan berat menjalankan ibadah puasa.
Oleh karenanya, ia berhak untuk Tidak Berpuasa namun harus membayar fidyah sebagai gantinya.
4. Perempuan hamil atau menyusui
Bagi perempuan yang tengah hamil dan menyusui, tentu tanggung jawabnya tidak hanya pada dirinya sendiri melainkan juga anaknya. Maka dari itu, ia boleh untuk Tidak Berpuasa.
Sebuah hadis menjelaskan terkait hal ini bahwa, "Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui." (HR. An Nasa'i dan Ahmad).
Itulah empat golongan yang berhak mendapat keringanan untuk Tidak Berpuasa namun harus menggantinya sesuai dengan ketentuan syari.

Wallahu a'lam.

Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar